Wakil Bupati menambahkan bahwa kabupaten Kepulauan Selayar telah memiliki perda RTRW Nomor 5 Tahun 2012, namun perda tersebut akan dikembangkan dengan adanya rencana dan program strategis yang belum termuat dalam RTRW sebelumnya, seperti program strategis kabupaten diantaranya KEK, KIPT, dan kawasan distribusi logistik dan menjadikan Selayar sebagai bandar maritim kawasan timur Indonesia.

Menutup sambutannya, Wakil Bupati berharap agar revisi RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar cepat terselesaikan menjadi sebuah perda untuk menjadi payung hukum untuk para pengembang, penggiat usaha, dan para investor untuk menanamkan sahamnya di Kabupaten Kepulauan Selayar.