RAKYAT.NEWS, SELAYAR – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan pembuatan dan aktivasi akun Coretax DJP serta pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng, Julius Fransius Manik, bersama Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Drs. H. Muhtar, MM, di Ruang Kerja Wakil Bupati, Selasa (12/9/2025).

Dalam paparannya, Julius menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan transformasi besar melalui Coretax Administration System, sistem baru yang akan menjadi tulang punggung pengelolaan administrasi perpajakan di Indonesia.

“Coretax bukan sekadar aplikasi, tetapi bagian dari reformasi DJP untuk memberikan pelayanan modern, cepat, dan transparan. ASN sebagai aparatur negara harus menjadi teladan dalam mendukung implementasi program ini,” tegas Julius.

Ia menambahkan, seluruh ASN wajib segera mengaktifkan akun Coretax dan memiliki kode otorisasi/sertifikat elektronik agar integrasi administrasi perpajakan berjalan lancar. Batas waktu pelaksanaan ditetapkan hingga 31 Desember 2025.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Muhtar menyampaikan apresiasi atas inisiatif KP2KP Benteng yang aktif memberikan edukasi dan pendampingan.

“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar akan memberikan dukungan penuh. Kami akan menyampaikan imbauan resmi kepada seluruh ASN agar segera melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan sertifikat elektronik sesuai ketentuan,” ujarnya.

Muhtar menegaskan, ASN sebagai abdi negara harus berada di garda terdepan mendukung program nasional. “Kepatuhan ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban, tetapi juga memastikan pembangunan daerah dapat berjalan lebih baik,” tambahnya.

Dalam audiensi dijelaskan pula bahwa kode otorisasi dan sertifikat elektronik akan menjadi identitas digital wajib bagi setiap wajib pajak, termasuk ASN, untuk mengamankan transaksi perpajakan online—mulai dari pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga berbagai layanan digital lainnya.

“Dengan adanya sertifikat elektronik, keamanan dan validitas transaksi perpajakan lebih terjamin. Hal ini sejalan dengan prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Julius.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah bagi keberhasilan implementasi Coretax.

“Kami berharap ASN di Kabupaten Kepulauan Selayar dapat menjadi role model kepatuhan administrasi pajak. Dengan komitmen pemerintah daerah, percepatan aktivasi Coretax dapat berjalan lancar dan memberi dampak positif bagi tata kelola keuangan negara maupun daerah,” ungkapnya.

Audiensi diakhiri dengan kesepahaman perlunya sosialisasi dan pendampingan lebih lanjut agar seluruh ASN memahami prosedur aktivasi Coretax dan pembuatan kode otorisasi.

KP2KP Benteng berkomitmen menyediakan layanan konsultasi langsung maupun daring guna memastikan seluruh ASN menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu.

Dengan langkah bersama ini, Kabupaten Kepulauan Selayar diharapkan menjadi daerah percontohan dalam mendukung suksesnya implementasi Coretax DJP sekaligus mendorong terciptanya sistem administrasi perpajakan yang modern, efektif, dan berdaya saing. (*)