Samsat Selayar Bebaskan Denda dan Beri Diskon 50% Tunggakan Pajak Kendaraan
RAKYAT NEWS, SELAYAR – Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Samsat Selayar menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan meluncurkan program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan yang berlaku mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025. Program ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan dengan lebih ringan dan mudah.
Kepala UPT Samsat Selayar, Nur Kamal, S. STP, menjelaskan bahwa pihaknya siap melayani masyarakat Selayar dalam pelaksanaan program ini.
“Kami di Samsat Selayar siap melaksanakan instruksi Bapak Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dan Ibu Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi. Ini adalah momentum bagi masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak, karena denda dihapuskan dan ada potongan hingga 50 persen untuk tunggakan,” ungkap Nur Kamal pada Rabu (1/10/2025)
Adapun fasilitas yang diberikan dalam program ini meliputi: Bebas denda pajak 100% (kecuali kendaraan baru), Diskon 50% tunggakan pajak untuk jatuh tempo tahun 2024 ke bawah dan Diskon 9,5% pajak tahun berjalan (jatuh tempo 2025).
Selanjutnya, Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun lewat serta Gratis balik nama kedua dan seterusnya (BBNKB II).
Nur Kamal menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan prosedur pembayaran karena kini tersedia berbagai pilihan, mulai dari loket Samsat hingga kanal digital seperti marketplace dan mobile banking.
“Yang penting jangan ditunda, karena program ini hanya berlaku satu bulan. Mari kita sama-sama manfaatkan demi kelancaran administrasi kendaraan sekaligus membantu peningkatan pendapatan daerah,” jelasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor Samsat Selayar di Jalan Siswomiharjo, Benteng. (HUMAS – IC)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan