RAKYAT.NEWS, SELAYAR – Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali buka secara resmi Sosialisasi Anti Korupsi Pemerintah Desa Kabupaten Kepulauan Selayar di Tinabo room Rayhan Square Hotel, Senin, 4 September 2023.

Acara sosialisasi tersebut akan di laksanakan selama dua hari, mulai dari 4-5 September 2023 dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Sarbaini Pj. Inspektorat, Irwan Baso, Kepala Dinas PMD sebagai narasumber.

Basli Ali dalam sambutannya menyampaikan kegiatan sosialisasi ini sebagai tindakan pencegahan untuk meminimalkan tindak pidana korupsi dan memberikan pencerahan tentang anti korupsi kepada para peserta yang sehari-hari bertugas di kantor desa dan menjalankan fungsi pelayanan administrasi kepada masyarakat desa, sedangkan badan permusyawaratan desa menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Lanjutnya, Korupsi adalah kejahatan luar biasa atau ekstra ordinary cream yang berdampak luas dan merambah ke semua elemen bangsa termasuk lingkup pemerintahan terkecil di masyarakat yaitu pemerintahan desa.

Olehnya itu Bupati mendorong agar kepala desa dan perangkatnya beserta BPD proaktif meningkatkan kapasitas masing-masing khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.

Ia pun mengharapkan para stakeholder utamanya OPD terkait yang membina pemerintahan desa mereplikasi desa-desa yang telah ditetapkan sebagai Desa anti korupsi oleh KPK yang bekerja sama dengan Kementerian desa Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi.

“Sosialisasi anti korupsi korupsi ini sangatlah urgent sehingga saya ingin mengapresiasi dinas PMD yang telah mengorganisir kegiatan ini, ucapan terima kasih juga kepada bapak Kajari dan jajaran yang berkenan menjadi narasumber saya juga mengharapkan keseriusan para peserta mengikuti sosialisasi ini,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Irwan Baso, mengatakan pemerintah desa memiliki peran dan ruang cukup besar untuk berkontribusi dalam pencegahan dan penanganan korupsi di Indonesia oleh sebab itu peran dan fungsi Pemerintah Desa harus diberdayakan dalam penanganan korupsi.