RAKYAT.NEWS, SELAYAR – UPT Puskesmas Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar sukses mendapat pengakuan dari Kementerian Kesehatan RI terkait status akreditasi paripurna.

Hal tersebut tercatat dalam sertifikat akreditasi Kementerian Kesehatan RI Nomor YM.02.01/D/35520/2024, tertanggal 29 Februari 2024. Dalam sertifikat tersebut berisi pengakuan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan telah memenuhi standar akreditasi dan dinyatakan lulus, dan berlaku lima tahun sejak 7 Februari 2024 sampai dengan 7 Februari 2029.

Prestasi tersebut merupakan yang kedua kalinya bagi UPT Puskesmas Benteng. Sebelumnya diraih pada tahun 2022 dan berlaku selama tiga tahun.

Sebelum pengakuan tersebut didapatkan, kata Kepala UPT Puskesmas Benteng, dr. Frengky Wijaya, tim surveior Laskesi melakukan verifikasi dari tanggal 5-7 Februari 2024.

“Pengakuan ini terkait mutu pelayanan di Puskesmas sehingga semua Puskesmas akan berlomba-lomba untuk memperbaiki mutu pelayanan dan keselamatan pasien,” ujar dr. Frengky.

Mutu pelayanan, kata dia, harus sesuai kebutuhan masyarakat sehingga sifatnya dinamis dan tidak stagnan.

Dengan adanya akreditasi, harapannya ada standarisasi pelayanan kepada pasien yang terukur disertai peningkatan layanan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh puskesmas menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dan tuntutan setiap pasien, makin sempurna kebutuhan dan tuntutan setiap pasien, makin baik pula mutu pelayanan kesehatan termasuk keselamatan pasien,” pungkasnya.