RAKYAT.NEWS, SELAYAR – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mendapat pengakuan status akreditasi paripurna melalui UPT Puskesmas Benteng. Hal itu berdasarkan sertifikat akreditasi Kementerian Kesehatan RI Nomor YM.02.01/D/35520/2024, tertanggal 29 Februari 2024.

Dalam sertifikat tersebut berisi pengakuan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan telah memenuhi standar akreditasi dan dinyatakan lulus, dan berlaku lima tahun sejak 7 Februari 2024 sampai dengan 7 Februari 2029.

Kepala UPT Puskesmas Benteng, Frengky Wijaya, membenarkan bahwa Puskesmas yang dipimpinnya telah mendapatkan penghargaan akreditasi paripurna untuk yang kedua kalinya. Perolehan yang sama diraih pada tahun 2022 kemarin dan berlaku tiga tahun.

Tahun ini, kata Frengky, akreditasi paripurna kembali diraih, setelah sebelumnya diverifikasi oleh tim surveior Laskesi selama tiga hari dari tanggal 5-7 Februari 2024.

“Pengakuan ini terkait mutu pelayanan di Puskesmas sehingga semua Puskesmas akan berlomba-lomba untuk memperbaiki mutu pelayanan dan keselamatan pasien,” ujar Frengky.

Mutu pelayanan, lanjutnya, harus sesuai kebutuhan masyarakat sehingga sifatnya dinamis dan tidak stagnan.

Harapannya adalah dengan adanya akreditasi maka ada standarisasi pelayanan kepada pasien yang terukur disertai peningkatan layanan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh puskesmas menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dan tuntutan setiap pasien, makin sempurna kebutuhan dan tuntutan setiap pasien, makin baik pula mutu pelayanan kesehatan termasuk keselamatan pasien,” pungkasnya.