RAKYAT.NEWS, SELAYAR – Bupati Kepulauan Selayar, Basli Ali, mengimbau Kepala Desa untuk berhati-hati dalam pengelolaan anggaran seiring dengan masa jabatan yang semulanya enam kini menjadi delapan tahun.

“Saya tegaskan dengan perpanjangan masa jabatan kades ini, maka kinerja dan tingkat pelayanan kepada masyarakat juga harus lebih meningkat, serta yang tak pentinnya, hati-hati dalam pengelolaan anggaran desa. Masa jabatan bertambah, maka tingkat beban dan tanggug jawab kita kepada masyarakat, juga semakin besar,” ujarnya.

Hal itu disampaikan Basli setelah mengukuhkan penambahan masa jabatan 11 Kepala Desa dan 73 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Kecamatan Pasimarannu dan Pasilambena di Aula Kantor Camat Pasimarannu, Jumat (12/7/2024).

Sebelumnya, pengukuhan juga telah dikukuhkan 13 Kepala Desa dan 61 Anggota BPD di Kecamatan Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur di Pulau Jampea.

Basli kemudian akan berpindah ke Kecamatan Taka Bonerate pada Sabtu (12/7/2024) untuk melakukan hal yang sama.

Basli mengatakan, pengukuhan ini sebagai tindaklanjut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Salah satu poin penting dalam regulasi itu, yakni perubahan masa jabatan Kepala Desa yang kini menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode jabatan.

“Para kades dan BPD harus bersyukur dengan perpanjangan masa jabatan ini. Sementara di sisi lain, jabatan Kepala Daerah atau Bupati pada Pilkada 2021 justru berkurang dari yang seharusnya lima tahun karena Pilkada serentak,” tuturnya.

Untuk itu, ia berharap perubahan ini menjadi energi dan semangat baru para pimpinan desa BPD untuk berkolaborasi dan terus berkarya memberikan yang terbaik kepada masyarakat, desa, dan Kabupaten Kepulauan Selayar.

Basli juga meminta Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan masa jabatannya untuk menyusun kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka delapan tahun.