RAKYAT.NEWS, SELAYAR – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan operasi penertiban restoran dan rumah bernyanyi yang menyedikan minuman beralkohol yang berada diwilayah Desa Patilereng (Baloyya), Kecamatan Bontosikuyu pada Kamis malam, 6 Juli 2023.

Kasat Pol PP, Saparuddin mengatakan pihaknya melakukan penertiban dan operasi tersebut dalam rangka penertiban kepemilikan minuman beralkohol tanpa izin sesuai Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Pelaksanaan operasi dilakukan dengan melakukan pemeriksaan Dokumen Perizinan (Izin Usaha) yang dimiliki, setelah dilakukan pemeriksaan tempat tersebut hanya memiliki Izin Usaha Karaoke, Izin Usaha Restoran, Izin Lokasi Pemanfaatan Ruang Laut Dibawah 12 Mill.

Namun selain dari itu juga ditemukan aktivitas menjual minuman beralkohol yang dijajakan kepada pengunjung tanpa memiliki Surat Izin Penjualan Langsung ( SKP-LA), Petugas pun menyita minuman beralkohol empat botol sebagai barang bukti untuk diamankan dan proses lebih lanjut.

Petugas Pol PP juga memeriksa dan mengambil keterangan Pemilik dan Pegawai Restoran/Karaoke dan selanjutnya mereka diarahkan untuk melaporkan diri serta membawa semua dokumen yang dimiliki ke Kantor SatpolPP pada hari Jumat, 7 Juli untuk dimintai keterangan.