Adapun Santunan yang diberikan yaitu Jaminan Kematian (JKM) diserahkan kepada ahli waris Syampara Dg. Lili (Peserta BPU), Jumriani Hilmi (Korpri Dinkes), Jupri (perangkat Desa Laiyolo), Arifuddin (program Sikamaseang Kecamatan Buki), Ali (pekerja informal) yang masing-masing menerima santunan sebesar 42 Juta. Santunan lain seperti JKK, diserahkan kepada ahli waris Anggu (pekerja informal) dengan jumlah santunan sebesar 70 Juta serta beasiswa untuk 2 orang anaknya sebesar 154,5 Juta (Maksimal).