Sekda Selayar Hadiri Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024
RAKYAT.NEWS, SELAYAR – Dalam rangka memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024, di Taman Pelangi Benteng, sabtu (10/2/2024) sore.
Kegiatan ini dalam rangka memaksimalkan mengawasan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten.
Apel siaga pengawasan di masa tenang ini, Ketua Bawaslu, Nurul Badriyah selaku Pembina Upacara dan Muhlis, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, Buki selaku pemimpin upacara.
Upacara ini dihadiri Sekretaris Daerah Kepulauan Selayar, Mesdiyono, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar Andi Dewantara, Kajari Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, Kapolres Selayar AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra, Dandim 1415 Selayar Letkol. Inf. Nanang Agung Wibowo, Kepala Kesbangpol, Personil Satpol PP, Para Panwascam se Kabupaten Kepulauan Selayar, Kemenag Selayar, para kader Partai dan elemen masyarakat Selayar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah dalam sambutannya mengatakan tidak terasa empat hari lagi kita akan merayakan puncak pesta demokrasi, tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024.
Nurul Badriyah menyampaikan bahwa pengawasan tahapan demi tahapan telah kita laksanakan. Mulai dari pemuktahiran data pemilih, pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi dapil, pencalonan dan masa kampanye.
“Hari ini hari terakhir masa kampanye disusul besok masa tenang selama tiga hari, mulai tanggal 11 hingga 13 Februari ke depan,” ujar Ketua Bawaslu Selayar.
Dalam melakukan pengawasan, lanjut Nurul, Bawaslu telah melakukan identifikasi dan mitigasi terhadap potensi-potensi kerawanan di seluruh tahapan pemilu dengan melakukan langkah-langkah pencegahan, saran perbaikan hingga ke penindakan terhadap pelanggaran pemilu yang terjadi, baik itu pelanggaran administrative, maupun pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana terhadap peraturan perundang undangan lainnya.
Tinggalkan Balasan