RAKYAT.NEWS, SELAYARPemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Selayar bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Rapat Koordinasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Kepulauan Selayar.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Bupati Kepulauan Selayar, sebagai upaya memperkuat sinergi kebijakan percepatan akses keuangan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Selayar, perwakilan Bank Indonesia, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa se-Kabupaten Selayar, serta pelaku usaha jasa keuangan di wilayah tersebut.

Bupati Kepulauan Selayar, H. Muhammad Natsir Ali, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran TPAKD sebagai pilar strategis pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Menurutnya, perluasan akses pembiayaan sangat diperlukan bagi masyarakat dan pelaku usaha, khususnya di sektor produktif yang potensial di Selayar.

“TPAKD harus menjadi motor dalam memperluas pembiayaan dan akses layanan keuangan bagi masyarakat pedesaan. Saya berharap OJK terus membangun kolaborasi lintas sektor agar Kepulauan Selayar tidak hanya kuat secara geografis, tetapi juga tangguh secara ekonomi dan mandiri dalam pengelolaan keuangan,” ujarnya.

Mewakili Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin, Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Amiruddin Muhidu, memaparkan perkembangan sektor jasa keuangan di Selayar, arah strategis TPAKD 2025, serta hubungan erat antara literasi keuangan dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Sebagai bentuk konkret dari komitmen peningkatan akses keuangan daerah, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kepulauan Selayar dengan Pemerintah Kecamatan Pasilambena serta enam pemerintah desa, yakni Karumpa, Kalaotoa, Lembang Matene, Pulo Madu, Garaupa, dan Garaupa Raya. Nota tersebut terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.