Usai pemusnahan, seluruh unsur Forkopimda menandatangani berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban bersama.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan menjelaskan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Satres Narkoba Polres Selayar telah menangani 14 laporan polisi dengan jumlah tersangka 17 orang, terdiri atas 16 laki-laki dan 1 perempuan. Dari total 1.006,16 gram sabu yang diamankan, sebanyak 838,5103 gram dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

“Pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara narkotika. Polri berkomitmen untuk terus menjaga Kepulauan Selayar dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolres.

Barang bukti sabu tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp1,257 miliar jika beredar di pasaran.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan Polres Selayar dalam mewujudkan wilayah yang bebas narkoba, tertib hukum, dan berkeadilan

YouTube player